Cara Daftar NPWP Online Pribadi, Panduan Langkah Demi Langkah

Avatar photo

Ningrum S

Cara Daftar NPWP Online Pribadi, Panduan Langkah Demi Langkah

Ikuti langkah-langkah mudah untuk mendaftar NPWP secara online pribadi di Indonesia, mulai dari syarat pendaftaran hingga pengiriman permohonan melalui situs pajak.

Di Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap individu yang telah memenuhi kriteria penghasilan tertentu. NPWP berfungsi sebagai identitas diri yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan sistem pendaftaran NPWP secara online, yang memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Artikel ini akan menjelaskan cara lengkap untuk Buat NPWP Online, mulai dari syarat pendaftaran, pengisian data, hingga pengiriman permohonan dan cara menerima kartu NPWP Anda.

1. Syarat Pendaftaran NPWP Pribadi

Sebelum memulai pendaftaran NPWP online, Anda perlu memahami beberapa kategori pendaftaran untuk menentukan status Anda. Berikut adalah beberapa kategori yang harus dipertimbangkan:

  • Karyawan: Jika Anda bekerja pada perusahaan dan menerima gaji, Anda wajib mendaftar NPWP.
  • Pengusaha: Jika Anda memiliki usaha dan memperoleh penghasilan dari usaha tersebut, maka Anda juga perlu mendaftar NPWP.
  • Istri: Bagi wanita yang sudah menikah, dapat memilih untuk membuat NPWP sendiri atau tergabung dengan suami. Jika memilih NPWP pribadi, Anda bisa mengikuti prosedur pendaftaran ini.

Selain kategori, Anda juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), alamat domisili, data penghasilan, dan jika Anda seorang pengusaha, alamat usaha. Dengan persiapan ini, Anda siap untuk melanjutkan proses pendaftaran.

2. Daftar Akun di ereg.pajak.go.id

Langkah pertama dalam pendaftaran NPWP secara online adalah membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi Website Pajak: Akses situs resmi DJP melalui ereg.pajak.go.id.
  • Pilih Daftar Akun: Klik pilihan untuk mendaftar akun baru.
  • Isi Formulir Pendaftaran: Isi kolom yang tersedia dengan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal.
  • Verifikasi Email: Setelah mengisi data diri, Anda akan menerima email untuk mengaktivasi akun. Cek inbox email Anda dan klik link aktivasi yang tertera.
  • Masuk ke Dashboard: Setelah akun Anda aktif, masuklah ke dashboard dengan menggunakan akun yang telah Anda buat.
Baca Juga:  Beasiswa BCA Finance untuk Meningkatkan Akses Pendidikan dan Kualitas Karier Anda

Saat ini Anda sudah dapat mengakses menu utama akun pajak Anda. Pada tahap ini, pilih status pernikahan Anda (status “Pusat” jika Anda lajang, atau “Cabang” jika sudah menikah dan ingin NPWP pribadi terpisah).

3. Pilih Pendaftaran NPWP

Setelah berhasil masuk ke dashboard akun pajak, pilih opsi untuk mendaftar NPWP. Di sini Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data penting:

  • Identitas Pribadi: Lengkapi dengan informasi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan data diri lainnya.
  • Penghasilan: Masukkan informasi terkait penghasilan bulanan atau tahunan Anda.
  • Alamat Domisili dan Usaha: Isikan alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP Anda. Jika Anda seorang pengusaha, tambahkan pula alamat usaha.
  • Alamat KTP: Pastikan alamat di form pendaftaran sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
  • Informasi Tambahan: Anda juga akan diminta untuk mengisi beberapa data tambahan yang relevan dengan status perpajakan Anda.

Periksa data yang sudah dimasukkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah semuanya diisi dengan benar, lanjutkan dengan mengklik tombol “Selanjutnya”.

4. Permintaan Token

Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, langkah berikutnya adalah permintaan token. Token ini adalah kode unik yang digunakan untuk memverifikasi dan mengirimkan permohonan NPWP Anda.

  • Klik “Minta Token”: Setelah semua data selesai diisi, klik tombol untuk meminta token.
  • Cek Email: Token akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan saat pendaftaran akun. Cek inbox atau folder spam jika Anda tidak menemukannya.
  • Catat Token: Setelah Anda menerima email, catat atau salin nomor token yang tertera pada email tersebut.

Pastikan Anda mendapatkan token yang valid sebelum melanjutkan proses pengiriman permohonan NPWP.

5. Kirim Permohonan NPWP

Setelah menerima token, saatnya mengirimkan permohonan NPWP Anda. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan Token: Pada halaman pengiriman permohonan, masukkan kode token yang telah Anda terima melalui email.
  • Klik “Kirim Permohonan”: Setelah token dimasukkan, klik tombol untuk mengirimkan permohonan NPWP Anda.
  • Verifikasi: Setelah permohonan terkirim, Anda akan menerima email konfirmasi yang menyatakan bahwa permohonan Anda telah diterima oleh sistem.
Baca Juga:  Mengungkap Manfaat Premi Asuransi Jiwa

Anda bisa memeriksa status permohonan NPWP melalui dashboard di akun Anda untuk mengetahui apakah permohonan Anda sedang diproses atau membutuhkan dokumen tambahan.

6. Menunggu Proses Cetak NPWP

Setelah mengirimkan permohonan, tahap berikutnya adalah menunggu proses pembuatan kartu NPWP. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.

Namun, jika Anda merasa ada yang kurang atau jika dokumen yang Anda kirimkan tidak lengkap, Anda akan diberitahu melalui email untuk memperbaiki atau melengkapi berkas.

Tips untuk Mempercepat Proses:

  • Periksa kelengkapan berkas: Pastikan Anda sudah mengunggah dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Hubungi Kantor Pajak: Untuk mempercepat proses, Anda bisa menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengecek status permohonan NPWP Anda.
  • Alamat Pengiriman yang Tepat: Pastikan alamat yang Anda cantumkan jelas dan lengkap agar kartu NPWP dapat dikirimkan dengan lancar.

Kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang Anda cantumkan pada saat pengisian data. Waktu pengiriman bisa bervariasi tergantung pada alamat dan proses verifikasi.

Pendaftaran NPWP secara online kini lebih mudah dan efisien, berkat fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar Syarat NPWP Online dan tanpa harus keluar rumah.

Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan memastikan kelengkapan berkas agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka akses untuk berbagai manfaat administratif lainnya. Proses ini tidak memakan waktu lama dan bisa dilakukan kapan saja selama Anda telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Populer

8 Rekomendasi Model Dress Brokat untuk Kondangan

Mode

8 Rekomendasi Model Dress Brokat untuk Kondangan

Kondangan adalah salah satu acara penting dalam budaya Indonesia di mana para tamu diharapkan untuk tampil anggun dan menawan. Dress ...

Rekomendasi Model Baju Gamis Terbaru

Mode

Rekomendasi Model Baju Gamis Terbaru

Baju gamis telah menjadi salah satu pilihan fashion yang populer di kalangan wanita, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang ...

Danau Linow, Objek Wisata Alam Eksotis di Tomohon

Destinasi

Danau Linow, Objek Wisata Alam Eksotis di Tomohon

Tomohon, sebuah kota kecil yang terletak di Sulawesi Utara, Indonesia, tidak hanya dikenal dengan budaya dan tradisi yang kaya, tetapi ...

10 Hotel Murah di Balikpapan Dengan Promo Terbaik

Akomodasi

10 Hotel Murah di Balikpapan Dengan Promo Terbaik

Balikpapan, sebuah kota yang berada di tepi pantai Kalimantan Timur, tidak hanya menawarkan keindahan alam yang memukau tetapi juga beragam ...

Kebun Binatang Bandung, Sarana Edukasi Favorit untuk Liburan Keluarga

Destinasi

Kebun Binatang Bandung, Sarana Edukasi Favorit untuk Liburan Keluarga

Kebun Binatang Bandung, atau yang lebih dikenal dengan nama Kebun Binatang Bandung (KBB), adalah salah satu destinasi wisata yang paling ...

Cara dan Syarat Pengajuan KUR BCA Online

Pinjaman

Cara dan Syarat Pengajuan KUR BCA Online

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan ...